BANJARBARU, BBCOM - Kasus korupsi retribusi parkir Pasar Ulin Raya Banjarbaru rentang waktu 2010-2015 mengalami perkembangan. Kasi Pidsus Kejari Banjarbaru, Mahardika dalam konferensi pers (Senin 19/11/18) mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan dua tersangka Jumat lalu.
"Memang benar kami telah melakukan penahanan pada dua orang tersangka 16 November lalu, dan sekarang dititipkan di lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru," ujar Mahardika.
Dua tersangka yang ditahan oleh Kejari Banjarbaru tersebut adalah mantan Kadishub Banjarbaru yang salah satunya masih aktif sebagai ASN di lingkungan Pemkot Banjarbaru. Dalam keterangannya Mahardika menyampaikan kerugian negara yang ditanggung dari kasus ini adalah sebesar satu miliar enam puluh satu juta rupiah. "Berdasarkan hasil audit BPKP Kerugian negara dari kasus ini adalah sebesar Rp1,061 miliar," jelas Mahardika. (nirya/sip)
Posting Komentar